![]() |
Ilustrasi Bayar THR Pekerja |
Pontianak - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia menilai aksi
dari ratusan karyawan yang bekerja di PT Sukses Karya Abadi (SKA) yang
mendatangi Polsek Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, guna meminta pendampingan
terkait permasalahan gaji yang tak dibayarkan oleh pihak Perusahaan harus
benar-benar diperhatikan oleh Perusahaan dan pihak yang berkepentingan seperti
Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah.
“Perusahaan wajib
segera memberikan kepastian dan memenuhi hak pekerja/buruh terkait para
pekerja/buruh yang sudah semestinya mereka dapatkan, sebagaimana Pasal 93 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pengusaha yang karena kesengajaan atau
kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda
sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh,” ujar Syahroni,
Koordinator Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas
Raya Indonesia, Selasa, 28 November 2023, di Pontianak.
Roni panggilan
akrabnya, juga menjelaskan bahwa pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan
kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
“Denda itu hukuman
terhadap keterlambatan yang dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan tapi
bukan artinya setelah membayar denda perusahaan tidak membayar upah yang
seharusnya dibayarkan. Perusahaan tetap membayar seluruh upah kepada karyawan
atau buruh tanpa pengecualian,” tegas Roni.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto, menambahkan bahwa Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan.
Sesudah
hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda
keterlambatan ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan
ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah
yang seharusnya dibayarkan; dan sesudah sebulan, apabila Upah masih belum
dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud
ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
“Pengenaan denda sebagaimana yang sudah kami jelaskan tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh ya.
Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (melalui jalur bipartit) sudah tepat mereka meminta pendampingan ke Polsek tapi tetap bipartit itu dilakukan antara Perusahaan dan Pekerja.
Kedua, Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Ketiga, jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial,” tutup Eka.