![]() |
Ilustrasi Istimewa by Admin LBH Kapuas Raya Indonesia |
Pontianak –
Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Kapuas Raya Indonesia, Ester Dwilyana Sari mengimbau kepada seluruh
masyarakat di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Kubu Raya untuk lebih aware
dan sensitif terhadap fenomena kekerasan seksual lex loci actus atau
tempat terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam Ranah Privat: Perkawinan dan Hubungan
Pribadi.
Sebagaimana
kasus yang menimpa Anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Terentang,
Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi korban pencabulan hingga hamil
oleh ayah kandungnya yang berinisial BR.
Anak
tersebut dijadikan budak seks oleh sang ayah selama tiga tahun. Parahnya, aksi
biadab ini dilakukan pelaku dibantu oleh istrinya, AN yang tak lain adalah ibu
korban.
“Perbuatannya
ini telah Tersangka lakukan selama 3 tahun dan itu diketahui oleh istri
Tersangka atau ibu korban. Di mana korban akan dibunuh menggunakan parang, jika
tidak mengikuti keinginan Tersangka. Selain itu kami juga mendapatkan informasi
bahwa Tersangka ada mengancam akan meminum racun apabila keinginan tidak
dipenuhi, ini sungguh perbuatan manipulatif yang menjijikan,” jelas Ester.
Ester juga
melihat bahwa Tersangka bersama-sama dengan sang istri yang mengetahui
perbuatannya tersebut beberapa kali mengajak atau mengarahkan anak untuk
menggugurkan janinnya.
“Selain
perbuatan cabul ternyata ada kejahatan lain yang mereka lakukan secara
bersama-sama yang menurut kami, apabila hanya dihukum 5 sampai 15 tahun penjara
itu tidak cukup atas perbuatan yang mereka lakukan,” kata Ester.
Ester mengapresiasi yang dilakukan oleh Polres Kubu Raya dalam tindakannya mengusut kasus tersebut dan berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.