![]() |
Salam bersama Bapak Kapolsek Menukung dalam Agenda RJ, 05/02/2024 |
Pontianak – Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) mendampingi masyarakat yang
dilaporkan oleh pihak perusahaan PT Bintang Permata Khatulistiwa (BPK) di
Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat dalam agenda
Permohonan Permintaan Fasilitasi Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan dengan
Pendekatan Restorative Justice di Mapolsek Menukung pada hari Senin, 05
Februari 2024.
“Kehadiran
kami ke Polsek Menukung dalam rangka pendampingan terhadap warga yang ditangkap
karena diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang tentang Perkebunan yaitu melakukan
pemanenan dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah di area Divisi
Satu Blok E 36, di Desa Lihai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi,” terang Ketua
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI), Eka Kurnia Chrislianto
di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia, Kubu Raya, Sabtu (10/02/2024).
Permohonan
Permintaan Fasilitasi tersebut, terang Eka, telah LBH Kapuas Raya Indonesia ajukan
ke Kapolres Melawi melalui Kapolsek Menukung yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) atau
pihak yang berwenang agar proses hukum tersebut dapat diselesaikan dengan prinsip
keadilan restoratif yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak
pidana yang lebih menyentuh pada akar persoalan yang signifikan dan esensinya
untuk dapat menemukan resolusi penyelesaian permasalahan yang ada di kawasan.
“Perkara
ini sejatinya perkara yang harus dilihat dari persoalan kemanusiaan dengan
pendekatan lebih luas dari segi sipil dan politik, serta ekonomi, sosial dan
budaya dalam suatu instrumen Hak Asasi Manusia, apabila ada perusahaan sawit di
situ pasti ada masalah-masalah yang pasti belum terselesaikan dengan baik,”
jelas Eka.
Status
Tahanan warga yang kini sudah hampir 2 bulan ditahan sudah beralih menjadi
tahanan Kejaksaan Negeri Sintang, Tahap II kemarin tanggal 6 Februari 2024.
Pihak Perusahaan menolak dilakukan RJ di tingkat Penyidikan di Kepolisian,
mereka mengatakan
“Lanjutkan
Proses Hukum” dan menolak RJ, padahal RJ juga merupakan Proses Hukum, bukan
ujuk-ujuk damai saja.
Eka
menyayangkan sikap perusahaan tersebut mengingat bahwa masyarakat dan
perusahaan harusnya hidup berdampingan dan tidak perlu persoalan yang ada harus
di bawa ke proses pidana yang sama sekali akan menjadi preseden buruk ke depan
untuk kegiatan usaha perusahaan juga.
Selain itu
di waktu yang sama Koordinator Pertanahan, Tata Ruang Wilayah, dan Lingkungan
Hidup LBH Kapuas Raya Indonesia, Maria Putri Anggraini Saragi juga mengatakan
Proses RJ yang dilakukan di Polsek Menukung beberapa hari yang lalu berjalan lancar
dan pihak masyarakat yang dilaporkan sudah meminta maaf dan akan bersedia
mengikuti proses yang ada.
“Dari pihak
masyarakat sudah minta maaf dan bersedia mengikuti proses yang ada bahkan
dihukum berdasarkan perbuatan yang mereka lakukan. Tapi perlu diketahui yang
mereka lakukan semata-mata hanya untuk anak dan istri mereka saja. Saat proses
mediasi kemarin pihak perusahaan mengeklaim kerugian yang sangat besar atas
perbuatan ketiga warga yang kami dampingi yang mana kerugian itu tidak relevan
dengan perbuatan yang ketiga warga ini lakukan,” terang Maria.
Berdasarkan
hasil penelitian peta konflik lahan kelapa sawit di Kalimantan Barat ini
pihaknya, jelas Maria, telah mempelajari pola-pola konflik, menelaah cara
komunitas memprotes, dan sejauh mana mereka mendapat solusi atas masalah mereka.
Dalam beberapa kasus di mana perusahaan mengambil dan mengelola lahan
masyarakat tanpa persetujuan. Muara utama dari kemunculan masalah ini adalah
situasi kehampaan hak yang terjadi di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan,
hingga desa.
“Kami
melihat persoalan ini ada ke arah sana. Tapi data yang kita punya masih kita
keep dulu, kita mau lihat sejauh mana perusahaan dapat bersinergi dengan
masyarakat. Apabila memang dapat membawa dampak positif, kita selalu dukung
kok,” tutup Maria.