Eka Kurnia Chrislianto, S.H., adalah
seorang advokat publik yang aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI),
saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya
Indonesia untuk periode 2023-2028. Dengan latar belakang pendidikan yang solid,
Eka menyelesaikan studi di Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura Pontianak pada tahun 2019, sebelum melanjutkan Pendidikan Khusus
Profesi Advokat (PKPA) pada tahun 2020.
Pengalaman praktis Eka dimulai sebagai
Staf Legal di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pontianak pada
tahun 2017, di mana ia memperoleh pemahaman mendalam tentang proses hukum dan
administrasi. Selanjutnya, ia menjalani magang profesi di Kantor LBH Pontianak
dan memegang posisi sebagai Kepala Divisi Perempuan dan Anak pada LBH Pontianak
dari tahun 2020 hingga 2021.
Pada tahun 2022, Eka diangkat sebagai
advokat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dan disumpah di Pengadilan
Tinggi Pontianak. Sejak saat itu, ia aktif menangani kasus di pengadilan dan
luar pengadilan, terus berkomitmen untuk melayani kepentingan publik dan
memperjuangkan keadilan.
Sebagai Ketua LBH Kapuas Raya
Indonesia, Eka memimpin berbagai inisiatif hukum dan sosial, berfokus pada
pemberdayaan masyarakat dan penyediaan akses keadilan yang merata. Dedikasinya
untuk profesi hukum dan pelayanan publik menjadikannya sosok yang berpengaruh
dan terpercaya di bidang hukum.
Adapun Tupoksi
sebagai Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia (KRI) sebagai berikut:
Ketua bertugas:
a. Memimpin
dan mengurus penyelenggaraan roda Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya
Indonesia (KRI) di masing-masing tingkatan, seperti di tingkat Pusat, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota;
b. Merumuskan
dan menetapkan kebijakan umum Lembaga dalam rangka membimbing pengelolaan,
pemberdayaan, pengembangan dan penyelenggaraan Bantuan Hukum Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI);
c. Memimpin
rapat – rapat unsur pengurus, baik rapat khusus (terbatas) dan rapat umum yang
diikuti semua unsur pengurus;
d. Mewakili
kepentingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) untuk
membuat Perjanjian Kerja Sama, Kemitraan, persetujuan/kesepakatan dengan pihak
lain dengan pertimbangan Pengawas;
e. Mengoordinasikan
kegiatan yang berkaitan dengan penataan Lembaga dan pemberdayaan kegiatan
pengembangan Bantuan Hukum dan Program Kerja;
f. Secara
bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan
sikap dan arah kebijakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia
(KRI), baik bersifat ke dalam maupun ke luar;
g. Secara
Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda dalam mengupayakan
pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program;
h. Memelihara
keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas
Raya Indonesia (KRI);
i. Memberikan
pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam
rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi di seluruh
tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan bersama
j. Apabila
dipandang perlu dapat menugaskan Satu di antara Wakil Ketua untuk bertindak
sebagai Ketua Harian; dan
k. Mengoptimalkan fungsi dan peran Kepala bidang tertentu agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja Lembaga.