Maria Putri Anggraini Saragi, S.H, adalah Apprentice Lawyer yang
saat ini menjabat sebagai Pengawas pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya
Indonesia (KRI) tahun 2023-2028. Maria memiliki pengalaman bekerja dari tahun
2017 dengan membuka karirnya di bidang administrasi pada perusahaan keuangan
seperti Koperasi Serba Usaha Kozero yang pernah di tempatkan di beberapa kota
di Kalimantan Barat, seperti Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten
Ketapang. Kemudian, ia melanjutkan gelar S-1 (Sarjana Strata 1 (satu) nya di
Bagian Hukum Pidana Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum Fakultas Hukum
Universitas Tanjungpura Pontianak pada tahun 2018.
Selama ia berkuliah ia juga aktif dalam berorganisasi
di Generasi Baru Indonesia (GenBI) Kalimantan Barat (Kalbar) yang
merupakan komunitas yang terdiri dari mahasiswa/i penerima beasiswa Bank
Indonesia yang berada di bawah naungan Bank Indonesia. Sehingga pengalaman
serta pemahamannya mengenai Bank Sentral dan manajemen organisasi mumpuni dan tidak
diragukan.
Maria pernah menjalani magang di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau dan
mengurus beberapa hal seperti: menerima surat masuk dan surat keluar, menyusun
berkas-berkas serta membantu dalam pengisian buku register di Kejaksaan Negeri
Sekadau dan pernah menyiapkan baju tahanan bagi tersangka dan terdakwa kasus
korupsi di daerah.
Setelah menyelesaikan S-1 nya, Maria menjalani Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Dewan Pengacara Nasional (DPN) dan berhasil
lulus dengan nilai yang memuaskan. Saat ini Maria aktif menjalani profesi
Advokat sebagai Junior Partner di Kantor Hukum Eka Kurnia
Chrislianto Law Office dan menjadi Pengawas/Dewan Pengawas di Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI).
Pengawas
bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap Unsur Pengurus, antara lain:
1.
Memeriksa Dokumen; dan
2.
Memeriksa Pembukuan dan
Pencocokan Keuangan Lembaga dan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga.
b. Menjaga dan
memastikan pelaksanaan kerja dan program Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas
Raya Indonesia (KRI) sesuai dengan Visi dan Misi tujuan awal dan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga;
c. Memberikan arahan
pada kebijkan, memberikan nasihat, masukan ataupun pertimbangan-pertimbangan
dalam suatu ide program kerja, program pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kapuas Raya Indonesia (KRI);
d. Memberikan
bimbingan yang dianggap perlu untuk mendukung atas pengelolaan dan pelaksanaan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI);
e. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan maupun pengambilan keputusan serta memberikan rekomendasi
keputusan-keputusan yang akan
diambil untuk menjaga kesatuan dan persatuan organisasi dan pengurusnya; dan
f. Memberikan Peringatan pada Unsur Pengurus.