Maria Putri Anggraini Saragi, S.H.
Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., adalah Advokat yang saat ini menjabat sebagai Pengawas pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) tahun 2023–2028. Maria memiliki pengalaman bekerja dari tahun 2017 dengan membuka karirnya di bidang administrasi pada perusahaan keuangan seperti Koperasi Serba Usaha Kozero yang pernah ditempatkan di beberapa kota di Kalimantan Barat, seperti Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Ketapang. Kemudian, ia melanjutkan gelar S-1 (Sarjana Strata 1) di Bagian Hukum Pidana, Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak pada tahun 2018.
Selama ia berkuliah, ia juga aktif dalam berorganisasi di Generasi Baru Indonesia (GenBI) Kalimantan Barat (Kalbar) – komunitas yang terdiri dari mahasiswa/i penerima beasiswa Bank Indonesia yang berada di bawah naungan Bank Indonesia. Pengalaman serta pemahamannya mengenai Bank Sentral dan manajemen organisasi mumpuni dan tidak diragukan.
Maria pernah menjalani magang di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau dan mengurus beberapa hal seperti: menerima surat masuk dan surat keluar, menyusun berkas-berkas, membantu dalam pengisian buku register di Kejaksaan Negeri Sekadau, serta menyiapkan baju tahanan bagi tersangka dan terdakwa kasus korupsi di daerah.
Setelah menyelesaikan S-1 nya, Maria menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Dewan Pengacara Nasional (DPN) dan berhasil lulus dengan nilai yang memuaskan. Saat ini, Maria aktif menjalani profesi Advokat sebagai Junior Partner di Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto Law Office dan menjadi Pengawas/Dewan Pengawas di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI).
Pengawas bertugas:
- Melakukan pengawasan terhadap Unsur Pengurus, antara lain:
- Memeriksa Dokumen; dan
- Memeriksa Pembukuan dan Pencocokan Keuangan Lembaga dan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga.
- Menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja dan program Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) sesuai dengan Visi dan Misi tujuan awal dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Memberikan arahan pada kebijakan, memberikan nasihat, masukan ataupun pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide program kerja, program pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI);
- Memberikan bimbingan yang dianggap perlu untuk mendukung atas pengelolaan dan pelaksanaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI);
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan maupun pengambilan keputusan serta memberikan rekomendasi keputusan-keputusan yang akan diambil untuk menjaga kesatuan dan persatuan organisasi dan pengurusnya; dan
- Memberikan Peringatan pada Unsur Pengurus.
Butuh Bantuan Hukum atau Konsultasi?
LBH Kapuas Raya Indonesia hadir untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan. Tim advokat dan pengawas kami, termasuk Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., siap membantu Anda. Konsultasi hukum gratis setiap Jumat di kantor kami. Jangan ragu untuk menghubungi kami.

