![]() |
Prada Yuandi saat didampingi petugas Provost saat mendengarkan saat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/ |
Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia mengapresiasi
Putusan Majelis Hakim Militer pada Pengadilan Militer I-05 Pontianak dalam
perkara Nomor: 34-K/PM.I-05/AD/IX/2023 yang diputus pada tanggal 28 November
2023 yang menjatuhkan pidana seumur hidup pada Prajurit Dua (Prada) Yuwandi
seorang Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana pada Pacarnya yang bernama Sri Mulyani di Dusun Aruk, Desa
Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami
mengapresiasi Putusan dari Hakim Militer pada Pengadilan Militer I-05 Pontianak
yang telah menjatuhkan Pidana Seumur Hidup pada Terdakwa Prada Yuwandi, karena
gimana pun selama ini publik menantikan penjatuhan hukuman terhadap perbuatan
kejam yang dilakukannya pada Korban dan kami meminta masyarakat untuk terus
mengawal kasus ini dan keluarga selalu diberikan kesabaran dan ketabahan karena
terus memperjuangkan keadilan untuk Almarhumah,” ujar Ester Dwilyana Sari,
Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak LBH Kapuas Raya
Indonesia.
Ester juga
menjelaskan bahwa, pola kekerasan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan
baik yang dilakukan secara verbal, fisik, dan seksual harus mendapatkan
perhatian khusus. Selama ini tingkat kekerasan terhadap perempuan masih terus
mengalami peningkatan dan ini perlu perhatian apalagi sejak diundang-undangkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual, sosialisasi dan implementasinya juga harus sudah memiliki
SOP Teknis yang menjaga dan melindungi perempuan.
“Perlindungan
perempuan itu bukan hanya di ruang publik saja akan tetapi di ranah privat yang
masih dalam jangkauan hukum. Apalagi kekerasan dalam lingkup pacaran seperti
kasus yang dialami Sri Mulyani ini, oleh karenanya kami meminta adanya
kepedulian dari stakeholder terkait untuk menyoroti perkara
ini. Apalagi ini dilakukan oleh Oknum TNI, yang harus melindungi rakyat bukan
menyakiti ditambah lagi korbannya adalah perempuan,” jelas Ester.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia, kata Ester, dengan ini sudah membuka layanan pos pengaduan kekerasan dan kriminalisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apabila ada masyarakat ingin menghubungi Hotline LBH Kapuas Raya Indonesia dapat menghubungi kami di 0895378005325.