Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi.,
CPArb., adalah seorang Analis Hukum, Mediator, Likuidator, dan Arbiter di
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) yang membawa pengalaman
mendalam dalam penanganan perkara non-litigasi. Selama masa studinya, Iga aktif
berpartisipasi dalam organisasi seperti Ikatan Mahasiswa Kabupaten Ketapang
(IMKK) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), yang membentuk landasan kokoh
untuk kariernya.
Memulai karier hukum pada tahun 2022,
Iga telah terlibat dalam berbagai kasus penting, termasuk sengketa pertanahan
di Kota Pontianak, serta isu-isu kritis terkait desa dan plasma. Ia juga
mengawasi kebijakan publik dan masalah korupsi di pemerintahan daerah,
khususnya di Provinsi Kalimantan Barat. Saat ini, Iga menjabat sebagai
Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan di LBH Kapuas Raya
Indonesia dan juga berfungsi sebagai Bendahara lembaga.
Dorongan untuk mengatasi kesulitan
akses hukum bagi masyarakat kurang mampu memotivasi Iga untuk mengabdikan diri
dalam dunia hukum. Dengan tekad setelah mendapatkan gelar Sarjana Hukumnya,
besar keinginannya untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),
dan Iga berkomitmen untuk menjadi seorang lawyer yang berpikir cepat dan
bekerja dengan integritas serta penuh empati.
Berikut Tupoksinya
sebagai Bendahara Lembaga:
Bendahara bertugas:
a. Membantu
Ketua melaksanakan kebijakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia
(KRI) dalam menyelenggarakan administrasi keuangan, perbendaharaan dan
anggaran;
b. Menyusun
dan mengoordinasikan anggaran penerimaan, pendapatan dan belanja, bekerja sama
dengan Bidang Perencanaan dan Anggaran;
c. Pengoordinasikan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Lembaga dan berkoordinasi dengan Sekretaris terkait dengan Pengadaan
Barang dan Jasa;
d. Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pembukuan, verifikasi dan validasi atas pengeluaran
dan pemasukan keuangan Lembaga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Mengoordinasikan
penyusunan laporan keuangan organisasi secara publik menurut standar keuangan
dan akuntasi yang umum berlaku;
f. Melaksanakan
tugas daan fungsi lainnya yang diberikan dari Ketua apabila Ketua berhalangan;
dan
g. Apabila diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya publik Bendahara bersama-sama para Wakil Bendahara apabila diperlukan dan bertanggung jawab kepada Ketua.