Ester Dwilyana Sari, S.H. adalah
lulusan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, di mana ia aktif
terlibat dalam berbagai organisasi kemahasiswaan sejak memulai studi pada tahun
2019. Selama di kampus, Ester menjabat sebagai Sekretaris Bendahara Persekutuan
Mahasiswa Kristen Protestan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak
(PMKP FH UNTAN) untuk periode 2020–2021, kemudian sebagai anggota Komisi
Persekutuan PMKP-FH yang menangani persiapan dan kegiatan persekutuan pada
periode 2021–2022. Pada tahun 2022–2023, ia menjabat sebagai Ketua PMKP FH
UNTAN.
Selain itu, Ester juga berkontribusi di
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak (BEM
FH UNTAN) sebagai Staf Ahli Kementerian Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat)
untuk periode 2021–2022. Aktivitas kampusnya meliputi perannya di Lembaga Pers
Mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak (LPM UNTAN), di mana ia menjabat
sebagai Staf Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) pada tahun 2021–2022
dan Ketua Divisi Penyiaran LPM UNTAN pada tahun 2022–2023.
Saat ini, Ester aktif sebagai Paralegal
dan Asisten Hukum di Eka Kurnia Chrislianto Law Office, terlibat dalam praktik
hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, ia memegang posisi
penting sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia,
di mana ia berperan dalam pengelolaan dan administrasi lembaga.
Adapun Sekretaris
memiliki tugas sebagai berikut:
Sekretaris bertugas:
a. Melaksanakan
sebagaian tugas Ketua apabila diperlukan ketika Wakil Ketua Definitif belum
ditentukan atau tidak ada di tempat dalam mengkomunikasikan pelaksanaan
pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, hukum,
kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, personil, pengumpulan data
dalam rangka evaluasi, pelaporan, bahan perumusan rencana program, keuangan
serta pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada Ketua dan semua unsur
pengurus;
b. Melaksanakan
pengamanan surat menyurat, dokumen keputusan rapat-rapat, Kongres, dan Rapat
Kerja serta segala dokumentasi dan peraturan terkait;
c. Membantu Ketua dalam pelaksanaan program
kerja Lembaga`demi
pencapaian cita-cita dan tujuan Bersama.
d. Pengelolaan
dan penyelenggaraan data dan informasi;
e. Menyiapkan
bahan kegiatan pengelolaan keuangan dengan berkoordinasi dengan Ketua dan
Bendahara;
f. Pelaporan
dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Ketua sesuai
standar yang ditetapkan;
g. Mempersiapkan
dan mengoordinasikan penyelenggaraan rapat-rapat dan pertemuan pengurus;
h. Mengoordinasikan
persiapan penyelenggaraan Kongres dan Rapat Kerja;
i. Mengoordinasikan
persiapan dan penyusunan laporan kerja Lembaga secara periodik
j. Mengelola,
menatausahakan, mengamankan
harta benda, kekayaan
organisasi dan
bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa;
k. Melaksanakan
tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua;
l. Mewakili
Ketua apabila berhalangan; dan
m. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya publik Sekretaris bersama-sama para Wakil Sekretaris apabila diperlukan.