Kasus Viral Kekerasan Seksual dan Penganiayaan di Pontianak, LBH KRI Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak

 


Pontianak — Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan dan/atau Penggeroyokan yang menimpa seorang perempuan muda di Kota Pontianak. Kasus yang menyeret tiga orang pelaku berinisial PT, AF, dan SQ ini kini memasuki babak lanjutan proses hukum di bawah penanganan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak LBH KRI, Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., dalam pernyataan resminya di Kantor LBH KRI, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (2/8/2025).

“Kami mengapresiasi kinerja Polresta Pontianak yang sejauh ini telah menunjukkan komitmen dan kinerja maksimal dalam proses penyidikan perkara ini. Kami melihat bahwa petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum sudah diakomodasi secara serius, termasuk dengan telah dilakukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan terhadap korban khususnya terkait dengan dugaan TPKS-nya,” ungkap Maria.

Pemeriksaan tambahan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan dari Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Provinsi Kalimantan Barat, yang sejak awal turut serta mengawal dan memperjuangkan keadilan bagi korban. Hal ini, menurut Maria, mencerminkan kolaborasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil.

Dalam keterangan lanjutannya, Maria menyebut bahwa penyidik saat ini tengah menyusun berkas yang displit (dipisah berdasarkan klasifikasi pidana) sebelum nantinya dikembalikan kepada Kejaksaan. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menuju Tahap II proses peradilan pidana, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

“Kami terus berharap proses ini berjalan sesuai dengan asas hukum acara pidana yang adil dan akuntabel. Setelah pelaksanaan Tahap II, kami akan terus mengawal hingga perkara ini memasuki tahap persidangan, demi memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan secara penuh,” tegas Maria.

Maria menambahkan bahwa perspektif korban harus menjadi acuan utama dalam menangani perkara kekerasan seksual. Ia menekankan pentingnya menjaga hak-hak hukum korban, perlindungan psikososial yang berkelanjutan, serta memastikan bahwa tidak ada intimidasi ataupun tekanan terhadap korban untuk melakukan perdamaian di luar jalur hukum.

“Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sampai tuntas demi menciptakan efek jera dan perlindungan yang berkeadilan bagi perempuan,” ujarnya.

LBH KRI juga menyerukan kepada publik, khususnya warga Pontianak dan Kalimantan Barat, untuk tidak menormalisasi kekerasan terhadap perempuan serta mendorong semua pihak agar berpihak pada korban. Pendampingan hukum, psikologis, dan sosial harus dilakukan secara konsisten demi pemulihan utuh korban dari trauma yang dihadapi.

“Ini bukan sekadar soal pidana penjara untuk pelaku. Ini adalah tentang keadilan, keamanan, dan martabat korban sebagai manusia dan warga negara. Negara wajib hadir secara nyata dalam melindungi korban kekerasan seksual,” pungkas Maria.

LBH Kapuas Raya Indonesia menyatakan akan terus berada di sisi korban, memfasilitasi perlindungan hukum yang berperspektif korban, serta mengawal proses hukum secara objektif hingga tuntas hingga ke pengadilan.