Ketapang – Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang menyatakan komitmennya dalam
mengawal proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa
seorang anak di bawah umur di Kabupaten Ketapang. Pendampingan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus
yang telah diberikan dan ditandatangani pada Jumat 1 Agustus 2025.
Tim
LBH Kapuas Raya Indonesia Ketapang yang terdiri dari Iga Pebrian Pratama, S.H.,
CPM., CPLi., CPArb; Rizqie Suharta, S.H.; Try Apriyadi, S.H.; dan Dedy Reyhan
Pratama, S.H., telah secara aktif mendampingi korban dalam proses penyelidikan
dan penyidikan atas laporan dan/atau pengaduan di Polres Ketapang tertanggal 22
Mei 2025.
Kasus
ini melibatkan dugaan tindakan pidana berupa perekaman dan/atau pengambilan
gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, penyebarluasan informasi elektronik
bermuatan seksual, serta penguntitan secara digital untuk tujuan seksual.
Dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 6 UU
Pornografi, dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Selain
mendampingi dalam proses hukum, LBH Kapuas Raya Indonesia Ketapang juga akan
mengajukan permohonan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
guna memastikan klien kami dan anak yang menjadi korban memperoleh perlindungan
yang layak serta pendampingan psikologis untuk pemulihan mental dan emosional.
“Kami
mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan
berperspektif korban. Terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak,
negara harus hadir melalui aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan untuk
memastikan proses berjalan adil dan berpihak kepada korban,” ujar Bung Iga
Pebrian Pratama, S.H.
LBH
KRI Ketapang berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan pelaku
dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Di saat yang sama, LBH KRI
Ketapang juga menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi anak korban, baik
secara psikologis, sosial, maupun hukum.
“Keadilan
bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban. Kami ingin memastikan bahwa korban, terutama anak, dapat
kembali menjalani hidup dengan rasa aman dan bermartabat,” tambahnya.
LBH Kapuas Raya Indonesia Ketapang menyatakan akan terus
mengawal proses ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab LBH KRI
Ketapang dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok
rentan seperti perempuan dan anak.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Kantor
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang
Jl.
Rangge Sentap, Gang Otomotif55 No. A2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan,
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
Email: lembagabantuanhukumkriKetapang@gmail.com
Telepon:
0822 – 5548 – 6710