LBH Kapuas Raya Indonesia Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual di Ketapang

 

Ketapang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang menyatakan komitmennya dalam mengawal proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kabupaten Ketapang. Pendampingan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan dan ditandatangani pada Jumat 1 Agustus 2025.

Tim LBH Kapuas Raya Indonesia Ketapang yang terdiri dari Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb; Rizqie Suharta, S.H.; Try Apriyadi, S.H.; dan Dedy Reyhan Pratama, S.H., telah secara aktif mendampingi korban dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan dan/atau pengaduan di Polres Ketapang tertanggal 22 Mei 2025.

Kasus ini melibatkan dugaan tindakan pidana berupa perekaman dan/atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, penyebarluasan informasi elektronik bermuatan seksual, serta penguntitan secara digital untuk tujuan seksual. Dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 6 UU Pornografi, dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Selain mendampingi dalam proses hukum, LBH Kapuas Raya Indonesia Ketapang juga akan mengajukan permohonan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan klien kami dan anak yang menjadi korban memperoleh perlindungan yang layak serta pendampingan psikologis untuk pemulihan mental dan emosional.

“Kami mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berperspektif korban. Terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, negara harus hadir melalui aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan untuk memastikan proses berjalan adil dan berpihak kepada korban,” ujar Bung Iga Pebrian Pratama, S.H.

LBH KRI Ketapang berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Di saat yang sama, LBH KRI Ketapang juga menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi anak korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum.

“Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban. Kami ingin memastikan bahwa korban, terutama anak, dapat kembali menjalani hidup dengan rasa aman dan bermartabat,” tambahnya.

LBH Kapuas Raya Indonesia Ketapang menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab LBH KRI Ketapang dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang

Jl. Rangge Sentap, Gang Otomotif55 No. A2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat

Email: lembagabantuanhukumkriKetapang@gmail.com

Telepon: 0822 – 5548 – 6710