Ketapang – Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang berencana menjalin
kolaborasi strategis dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang
untuk memperkuat akses keadilan bagi warga binaan. Kerja sama ini mencakup
penyuluhan hukum dan peningkatan pemahaman hak-hak hukum bagi narapidana,
sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial yang lebih efektif.
Pertemuan
audiensi dan silaturahmi antara LBH KRI Ketapang dan Kepala Lapas Kelas IIB
Ketapang digelar hari ini di Kantor Lapas. Perwakilan LBH KRI Ketapang, Dedy
Reyhan Pratama, S.H., memaparkan profil lembaga, visi, dan komitmen dalam
memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu dan
kelompok terpinggirkan.
“LBH KRI
Ketapang hadir untuk memastikan hak-hak keadilan terpenuhi, khususnya bagi
masyarakat Ketapang dan Kayong Utara yang berhadapan dengan masalah hukum.
Salah satu fokus kami adalah memperluas penyuluhan hukum hingga ke warga
binaan, agar mereka paham hak dan kewajiban hukumnya,” jelas Dedy.
Dalam
pertemuan itu, dibahas rencana pelaksanaan kegiatan bersama yang melibatkan
Pemuda Muhammadiyah. Kegiatan tersebut akan menggabungkan pembinaan keagamaan
dan ideologi positif dengan edukasi hukum. Pihak Lapas Kelas IIB Ketapang
menyambut baik rencana ini dan memberikan izin agar LBH KRI Ketapang menjadi
mitra resmi dalam penyelenggaraan penyuluhan hukum.
Dedy
menambahkan, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memberi manfaat bagi warga
binaan selama menjalani masa hukuman, tetapi juga membekali mereka dengan
pengetahuan hukum sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat. “Pemahaman hukum
yang baik dapat mencegah pengulangan tindak pidana, membantu proses
reintegrasi, dan mengurangi stigma sosial,” ujarnya.
Menurut Dedy,
penyuluhan hukum adalah bentuk nyata komitmen LBH KRI Ketapang untuk memperluas
akses keadilan, sekaligus memperkuat pembinaan di Lapas.
“Kami berharap
kegiatan ini menjadi awal sinergi jangka panjang. LBH KRI Ketapang akan terus
berperan aktif memberi bantuan hukum profesional, khususnya bagi mereka yang
membutuhkan namun tidak mampu mengakses pengacara. Tujuan kami jelas yaitu memastikan
setiap warga negara, termasuk warga binaan, memahami hak-haknya dan mendapat
perlakuan hukum yang adil,” tutupnya.