LBH KRI Ketapang dan Lapas Kelas IIB Ketapang Kolaborasi Perkuat Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan

 

Ketapang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang berencana menjalin kolaborasi strategis dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang untuk memperkuat akses keadilan bagi warga binaan. Kerja sama ini mencakup penyuluhan hukum dan peningkatan pemahaman hak-hak hukum bagi narapidana, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial yang lebih efektif.

Pertemuan audiensi dan silaturahmi antara LBH KRI Ketapang dan Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang digelar hari ini di Kantor Lapas. Perwakilan LBH KRI Ketapang, Dedy Reyhan Pratama, S.H., memaparkan profil lembaga, visi, dan komitmen dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok terpinggirkan.

“LBH KRI Ketapang hadir untuk memastikan hak-hak keadilan terpenuhi, khususnya bagi masyarakat Ketapang dan Kayong Utara yang berhadapan dengan masalah hukum. Salah satu fokus kami adalah memperluas penyuluhan hukum hingga ke warga binaan, agar mereka paham hak dan kewajiban hukumnya,” jelas Dedy.

Dalam pertemuan itu, dibahas rencana pelaksanaan kegiatan bersama yang melibatkan Pemuda Muhammadiyah. Kegiatan tersebut akan menggabungkan pembinaan keagamaan dan ideologi positif dengan edukasi hukum. Pihak Lapas Kelas IIB Ketapang menyambut baik rencana ini dan memberikan izin agar LBH KRI Ketapang menjadi mitra resmi dalam penyelenggaraan penyuluhan hukum.

Dedy menambahkan, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memberi manfaat bagi warga binaan selama menjalani masa hukuman, tetapi juga membekali mereka dengan pengetahuan hukum sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat. “Pemahaman hukum yang baik dapat mencegah pengulangan tindak pidana, membantu proses reintegrasi, dan mengurangi stigma sosial,” ujarnya.

Menurut Dedy, penyuluhan hukum adalah bentuk nyata komitmen LBH KRI Ketapang untuk memperluas akses keadilan, sekaligus memperkuat pembinaan di Lapas.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi awal sinergi jangka panjang. LBH KRI Ketapang akan terus berperan aktif memberi bantuan hukum profesional, khususnya bagi mereka yang membutuhkan namun tidak mampu mengakses pengacara. Tujuan kami jelas yaitu memastikan setiap warga negara, termasuk warga binaan, memahami hak-haknya dan mendapat perlakuan hukum yang adil,” tutupnya.