LBH KRI Ketapang Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Asesmen Sosial di Dinas Sosial Ketapang

 

Ketapang – Tim Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang mendampingi seorang anak korban kekerasan seksual dalam agenda asesmen laporan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Ketapang. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen LBH KRI untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk hak atas perlindungan, pemulihan, dan akses keadilan.

Perwakilan LBH KRI Ketapang, Dedy Reyhan Pratama, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami mendukung penuh upaya Dinas Sosial dalam asesmen sosial dan akan terus melakukan follow-up terhadap perkara ini. LBH KRI Ketapang berkomitmen memastikan pelaku kekerasan seksual, apalagi jika korbannya anak di bawah umur, tidak bisa lolos dari tanggung jawab hukum,” ujar Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang. “Korban biasanya kehilangan rasa percaya diri, menjadi tertutup, bahkan terisolasi dari lingkungan sosialnya. Inilah yang membuat kami tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan psikologis korban. Hukum harus hadir melindungi, bukan justru menambah beban korban,” tambahnya.

LBH KRI Ketapang menegaskan akan terus berada di garis depan dalam melindungi anak dari praktik kekerasan seksual. Upaya pendampingan hukum ini dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami ingin memastikan setiap anak korban kekerasan mendapatkan pemulihan yang layak, akses keadilan yang nyata, dan perlindungan yang berkelanjutan. LBH KRI akan terus menjadi garda terdepan dalam memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dedy menutup pernyataannya.