Ketapang – Tim Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya
Indonesia (KRI) Ketapang mendampingi seorang anak korban kekerasan seksual
dalam agenda asesmen laporan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Ketapang. Langkah
ini menjadi bagian dari komitmen LBH KRI untuk memastikan pemenuhan hak-hak
korban, termasuk hak atas perlindungan, pemulihan, dan akses keadilan.
Perwakilan LBH KRI Ketapang, Dedy Reyhan
Pratama, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi
terkait untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendukung penuh upaya Dinas Sosial
dalam asesmen sosial dan akan terus melakukan follow-up terhadap perkara
ini. LBH KRI Ketapang berkomitmen memastikan pelaku kekerasan seksual, apalagi
jika korbannya anak di bawah umur, tidak bisa lolos dari tanggung jawab hukum,”
ujar Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa kekerasan seksual
terhadap anak tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga dampak
psikologis jangka panjang. “Korban biasanya kehilangan rasa percaya diri,
menjadi tertutup, bahkan terisolasi dari lingkungan sosialnya. Inilah yang
membuat kami tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan
psikologis korban. Hukum harus hadir melindungi, bukan justru menambah beban
korban,” tambahnya.
LBH KRI Ketapang menegaskan akan terus
berada di garis depan dalam melindungi anak dari praktik kekerasan seksual.
Upaya pendampingan hukum ini dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami ingin memastikan setiap anak korban kekerasan mendapatkan pemulihan yang layak, akses keadilan yang nyata, dan perlindungan yang berkelanjutan. LBH KRI akan terus menjadi garda terdepan dalam memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dedy menutup pernyataannya.