![]() |
Tim Koalisi Pendamping Hukum Lintas Sektor |
Pontianak — Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya
Indonesia (LBH KRI) dalam dua hari terakhir aktif memberikan pendampingan hukum
kepada sejumlah demonstran yang diamankan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat (Polda Kalbar). Pendampingan ini dilakukan bersama koalisi yang terdiri
dari unsur civitas akademika, tim advokat, aktivis, dan lintas sektor
pendamping masyarakat.
Adapun tim LBH KRI yang turun langsung
dalam proses ini adalah Eka Kurnia Chrislianto dan Maria Putri Anggraini
Saragi.
LBH KRI menegaskan bahwa fokus utama
mereka adalah memastikan jalannya proses hukum sesuai dengan koridor aturan,
terutama terhadap demonstran yang masih berusia di bawah umur. Meski secara
prinsip anak seharusnya tidak dilibatkan dalam aksi demonstrasi karena dianggap
belum cakap secara hukum dan rentan terhadap situasi berisiko, fakta bahwa
anak-anak ikut serta di lapangan menuntut adanya perlindungan hukum yang
berbeda dengan orang dewasa.
Perbedaan tersebut telah diatur secara
jelas dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang
Perlindungan Anak, yang menekankan bahwa anak tidak boleh diperlakukan sama
dengan orang dewasa dalam setiap proses hukum.
Koordinator Perlindungan Perempuan dan
Anak LBH KRI, Maria Putri Anggraini Saragi, menekankan pentingnya koordinasi
lintas lembaga untuk memastikan perlindungan anak tetap menjadi prioritas.
“Kami berupaya mengamankan terlebih dahulu proses hukum yang ada, khususnya bagi anak-anak. Oleh karena itu, kami berkoordinasi aktif melalui Tim kami dengan Ibu Eka Nurhayati Ishak, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, serta dengan Komisioner Bidang Pengaduan KPAD Kota Pontianak, Ibu Ameldalia, S.Hut., M.Ling., CPM., CPArb.,” jelas Putri yang akrab disapa Kak Putri di Mapolda Kalbar, (Sabtu, 31/08/2025).
Sejauh ini, proses pendampingan
berlangsung kondusif. Beberapa anak yang sempat diamankan telah dipulangkan
dengan keadaan aman setelah melalui pendataan. Sementara sebagian lainnya
sepertinya orang dewasa masih berada di Polda Kalbar hingga malam 30 Agustus
2025, tetapi tetap khusus yang masih anak mendapatkan pendampingan intensif
dari KPAD Kota Pontianak.
“Kolaborasi seperti ini yang kami
harapkan. Penanganan kasus yang melibatkan anak tidak bisa dilakukan secara
parsial. Koordinasi lintas sektor adalah kebutuhan mutlak untuk menjamin anak
tidak menjadi korban berlapis,” tambah Putri.
Di sisi lain, Eka Kurnia Chrislianto, salah
satu Tim LBH KRI yang turun menyoroti pentingnya setiap tindakan aparat
memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam pengamanan demonstran.
“Pada intinya, menyampaikan pendapat
dijamin oleh undang-undang. Namun, segala bentuk upaya hukum, baik yang diatur
dalam KUHAP, UU Kepolisian, maupun peraturan lainnya, harus memiliki dasar dan
dalil yang jelas. Kami menghargai kinerja Kepolisian apabila berdampak positif
bagi masyarakat. Kehadiran kami bersama Tim Koalisi Hukum, termasuk LBH Kalbar,
bukan untuk menciptakan permusuhan dengan Polri, melainkan untuk memastikan
penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Eka.
Sehingga Eka menegaskan bahwa LBH KRI
memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya proses hukum bagi
seluruh demonstran, baik anak maupun dewasa. Mengingat dari informasi yang ada
masih ada yang menginap di Mapolda pagi 31 Agustus 2025 infonya akan
dikeluarkan.
“Jadi, fokus kami pada anak bukan berarti orang dewasa terabaikan. Namun, sistem hukum acara yang melibatkan anak memang berbeda dengan orang dewasa. Karena itu, kami perlu lebih tegas dalam menyikapinya, dan untuk info selanjutnya akan kami update selanjutnya bagaimana perkembangannya,” tutup Eka.