Serawai,
Sintang, Kalimantan Barat — Lembaga Bantuan
Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) menyampaikan duka cita mendalam atas
wafatnya Marcella Tiara Permata Hati, guru muda yang ditemukan meninggal dunia
di tepian Sungai Melawi Hilir, Desa Landau Leban, Kecamatan Serawai, Kabupaten
Sintang.
LBH
KRI menilai pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum
dalam menelusuri penyebab peristiwa tersebut secara menyeluruh dan berdasarkan
pembuktian yang sah menurut hukum.
Peristiwa
wafatnya almarhumah Marcella Tiara Permata Hati menimbulkan keprihatinan luas
di tengah masyarakat Serawai dan Kabupaten Sintang. Korban yang dikenal
berdedikasi sebagai tenaga pendidik itu sempat dilaporkan hilang sebelum
kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di tepian Sungai Melawi Hilir.
Sejumlah
pemberitaan dan keterangan masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait kronologi
dan kondisi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Menyikapi hal itu, LBH
KRI menegaskan perlunya proses hukum yang terbuka, objektif, dan tidak
tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan, agar setiap fakta dapat terungkap dengan
jelas.
Kasus
ini saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian setempat telah
melakukan pencarian, evakuasi, dan pemeriksaan awal di lokasi kejadian. LBH KRI
mengapresiasi langkah cepat aparat dalam merespons laporan masyarakat serta
komitmen mereka untuk menjalankan proses hukum secara transparan.
Meski
demikian, LBH KRI menekankan pentingnya agar setiap tahapan penyelidikan
dilakukan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal
1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
yang menyebutkan bahwa penyelidikan bertujuan untuk menemukan peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana.
Lembaga
ini juga mengingatkan bahwa keadilan substantif tidak boleh dikorbankan demi
kecepatan proses hukum, dan seluruh tindakan aparat harus tetap menghormati hak
asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
Dari
kantor pusat LBH KRI di Kota Pontianak, Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., Koordinator
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak LBH KRI, menyampaikan bahwa kasus
ini menyentuh persoalan yang lebih luas dari sekadar aspek pidana, yakni
perlindungan hukum bagi perempuan dan tenaga pendidik di wilayah terpencil.
“Kami
menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Marcella Tiara
Permata Hati. Kasus ini bukan hanya soal kehilangan nyawa, tetapi juga ujian
bagi negara dalam memberikan perlindungan hukum yang adil bagi perempuan dan
pendidik yang mengabdi di daerah,” ujar Maria dalam keterangan tertulis, Senin,
22 Desember 2025.
Maria
menambahkan, LBH KRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan
pendampingan hukum jika diperlukan, agar setiap langkah penegakan hukum
dilakukan dengan menjunjung asas due process of law dan menghormati hak-hak
keluarga korban.
“Proses
hukum yang berkeadilan tidak cukup hanya cepat, tetapi juga harus cermat dan
transparan,” tegasnya.
Sementara
itu, dari wilayah Kabupaten Sintang, Yusup Gabe Manalu, S.H., Koordinator
Wilayah III LBH KRI, menyoroti situasi masyarakat pascaperistiwa tersebut yang
dinilai masih diwarnai keresahan. Ia menilai perlunya komunikasi publik yang
baik dari aparat agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami
melihat adanya keresahan publik yang cukup tinggi. Karena itu, LBH KRI di
daerah mendorong agar aparat penegak hukum terus memastikan proses penyelidikan
berlangsung transparan dan tidak membuka ruang bagi spekulasi,” ujar Yusup.
Ia
menambahkan, LBH KRI di tingkat daerah akan terus berkoordinasi dengan keluarga
korban, masyarakat, dan aparat kepolisian, memastikan setiap informasi yang
beredar diverifikasi secara sahih agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Partisipasi
publik tetap penting, tetapi harus ditempatkan dalam koridor hukum,” kata
Yusup.
LBH
Kapuas Raya Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proses
hukum secara objektif dan profesional, tanpa intervensi atau tekanan opini
publik.
“Kami
berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dan memastikan
seluruh proses berlangsung sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maria.
Yusup
menambahkan, koordinasi antara LBH di tingkat pusat dan daerah akan terus
diperkuat untuk memastikan pengawasan publik terhadap proses hukum tetap
berjalan proporsional.
“Kami
di daerah siap berkolaborasi dengan semua pihak agar proses hukum berjalan
adil, transparan, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” tutup Yusup.
LBH KRI menegaskan bahwa setiap nyawa yang hilang harus memperoleh penjelasan hukum yang terang dan berkeadilan. Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

