LBH Kapuas Raya Indonesia Dorong Transparansi Proses Hukum atas Wafatnya Guru Muda di Serawai

 

Serawai, Sintang, Kalimantan Barat — Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Marcella Tiara Permata Hati, guru muda yang ditemukan meninggal dunia di tepian Sungai Melawi Hilir, Desa Landau Leban, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang.

LBH KRI menilai pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menelusuri penyebab peristiwa tersebut secara menyeluruh dan berdasarkan pembuktian yang sah menurut hukum.

Peristiwa wafatnya almarhumah Marcella Tiara Permata Hati menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat Serawai dan Kabupaten Sintang. Korban yang dikenal berdedikasi sebagai tenaga pendidik itu sempat dilaporkan hilang sebelum kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di tepian Sungai Melawi Hilir.

Sejumlah pemberitaan dan keterangan masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait kronologi dan kondisi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Menyikapi hal itu, LBH KRI menegaskan perlunya proses hukum yang terbuka, objektif, dan tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan, agar setiap fakta dapat terungkap dengan jelas.

Kasus ini saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian setempat telah melakukan pencarian, evakuasi, dan pemeriksaan awal di lokasi kejadian. LBH KRI mengapresiasi langkah cepat aparat dalam merespons laporan masyarakat serta komitmen mereka untuk menjalankan proses hukum secara transparan.

Meski demikian, LBH KRI menekankan pentingnya agar setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa penyelidikan bertujuan untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Lembaga ini juga mengingatkan bahwa keadilan substantif tidak boleh dikorbankan demi kecepatan proses hukum, dan seluruh tindakan aparat harus tetap menghormati hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dari kantor pusat LBH KRI di Kota Pontianak, Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak LBH KRI, menyampaikan bahwa kasus ini menyentuh persoalan yang lebih luas dari sekadar aspek pidana, yakni perlindungan hukum bagi perempuan dan tenaga pendidik di wilayah terpencil.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Marcella Tiara Permata Hati. Kasus ini bukan hanya soal kehilangan nyawa, tetapi juga ujian bagi negara dalam memberikan perlindungan hukum yang adil bagi perempuan dan pendidik yang mengabdi di daerah,” ujar Maria dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Maria menambahkan, LBH KRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum jika diperlukan, agar setiap langkah penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung asas due process of law dan menghormati hak-hak keluarga korban.

“Proses hukum yang berkeadilan tidak cukup hanya cepat, tetapi juga harus cermat dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, dari wilayah Kabupaten Sintang, Yusup Gabe Manalu, S.H., Koordinator Wilayah III LBH KRI, menyoroti situasi masyarakat pascaperistiwa tersebut yang dinilai masih diwarnai keresahan. Ia menilai perlunya komunikasi publik yang baik dari aparat agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami melihat adanya keresahan publik yang cukup tinggi. Karena itu, LBH KRI di daerah mendorong agar aparat penegak hukum terus memastikan proses penyelidikan berlangsung transparan dan tidak membuka ruang bagi spekulasi,” ujar Yusup.

Ia menambahkan, LBH KRI di tingkat daerah akan terus berkoordinasi dengan keluarga korban, masyarakat, dan aparat kepolisian, memastikan setiap informasi yang beredar diverifikasi secara sahih agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

“Partisipasi publik tetap penting, tetapi harus ditempatkan dalam koridor hukum,” kata Yusup.

LBH Kapuas Raya Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif dan profesional, tanpa intervensi atau tekanan opini publik.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maria.

Yusup menambahkan, koordinasi antara LBH di tingkat pusat dan daerah akan terus diperkuat untuk memastikan pengawasan publik terhadap proses hukum tetap berjalan proporsional.

“Kami di daerah siap berkolaborasi dengan semua pihak agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” tutup Yusup.

LBH KRI menegaskan bahwa setiap nyawa yang hilang harus memperoleh penjelasan hukum yang terang dan berkeadilan. Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.