Dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial C. S. yang terjadi pada Juli 2025 di Kabupaten Batu Bara hingga kini masih belum dilimpahkan ke kejaksaan, meskipun proses penyidikan telah berlangsung hampir satu tahun lamanya. Merespons ketidakpastian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) mendesak Kepolisian Resor Batu Bara untuk segera menyelesaikan prosedur Tahap II dan melimpahkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 ke Kejaksaan Negeri Batu Bara guna menjamin kepastian hukum substantif bagi anak korban.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan langsung dari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, oleh Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Anak LBH KRI, Maria Putri Anggraini Saragi. Pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja serta keseriusan tim Penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Batu Bara dalam memproses Laporan Polisi Nomor LP/B/263/VII/2025/SPKT/RES BATU BARA/POLDA SUMUT. Kendati demikian, ia memberikan catatan kritis bahwa proses penegakan hukum yang telah memasuki usia hampir satu tahun sejak pelaporan resmi pada tanggal 28 Juli 2025 semestinya sudah melangkah jauh ke tahap penuntutan.
Melalui siaran pers resmi yang dirilis sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap jalannya penegakan hukum perkara kekerasan anak, Maria Putri Anggraini Saragi menegaskan bahwa hak anak korban atas kepastian hukum merupakan prioritas yang tidak boleh diabaikan. LBH KRI menghargai langkah taktis penyidik yang telah berhasil menetapkan tersangka dewasa maupun pelaku anak, serta melaksanakan forum diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, proses yang terkesan berlarut-larut tanpa adanya kejelasan tenggat pelimpahan berkas ke kejaksaan dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan oleh korban bersama keluarganya.
Kronologi dan Perkembangan Penyidikan Perkara
Peristiwa kekerasan fisik yang menimpa anak berinisial C. S. tersebut terjadi pada hari Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Jalan Dusun I Mega, Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi pada tanggal 28 Juli 2025 oleh kakak kandung korban, N. S. S. Berdasarkan dokumen pelaporan, dugaan tindak pidana kekerasan fisik ini dilakukan secara bersama-sama oleh L. S. yang merupakan seorang perempuan dewasa, serta R. M. L. B. selaku anak berusia 16 tahun, dengan cara menjambak rambut dan memukul bagian mulut korban menggunakan sebatang sapu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Polres Batu Bara segera melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara. Puncaknya, pada tanggal 20 Januari 2026, penyidik secara resmi menetapkan L. S. sebagai tersangka dan R. M. L. B. sebagai pelaku anak. Terhadap pelaku anak, penyidik merencanakan proses diversi yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Perjalanan penanganan perkara ini kemudian diwarnai dengan langkah hukum proaktif dari pelapor yang mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Pengaduan Online Propam Polri pada 8 Maret 2026, disusul dengan pelayangan surat permohonan audit investigatif pada tanggal 9 Maret 2026. Permohonan pengawasan tersebut kini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk dilakukan supervisi mendalam.
Standar Waktu Penyidikan dan Hak Anak Korban
Apabila ditinjau dari perspektif hukum formil, Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menggariskan bahwa penyidik berkewajiban mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Hal ini diperkuat secara normatif oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan harus diselenggarakan secara cepat, tepat, dan tuntas. Oleh karena itu, penyidikan yang memakan waktu hingga hampir satu tahun semenjak laporan diterima perlu diuji akuntabilitasnya demi kepastian hukum, terlebih perkara ini menyangkut kekerasan terhadap anak yang ancaman pidananya secara khusus diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
LBH KRI secara konsisten mengingatkan bahwa setiap penanganan perkara yang melibatkan anak wajib menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar pertimbangan utama, sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Adanya keterlambatan atau penundaan proses hukum yang tidak berdasar secara langsung berisiko memperpanjang penderitaan psikologis traumatis yang dialami oleh anak korban beserta keluarganya.
Berdasarkan komunikasi koordinatif terakhir dengan pihak penyidik Polres Batu Bara, diperoleh informasi bahwa pelaksanaan Tahap II serta pemberitahuan resmi mengenai P-21 dijanjikan akan disampaikan dalam kurun waktu satu minggu pasca-upaya tindak lanjut (*follow-up*) yang dilakukan oleh tim kuasa hukum. Pihak LBH KRI juga tidak menampik keberadaan surat-surat dinas yang diterima oleh kliennya dari pengawas penyidik di tingkat kepolisian daerah. Kendati demikian, mekanisme pengawasan internal di lingkungan kepolisian sama sekali tidak boleh menjadi dalih yang menunda akselerasi pelimpahan perkara utama ke ranah kejaksaan.
Akselerasi Tahap II dan Keadilan Substantif
Dalam rangka memulihkan hak-hak konstitusional korban, Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia secara tegas mendesak jajaran Kepolisian Resor Batu Bara untuk segera menuntaskan seluruh kebutuhan administrasi maupun materiil penyidikan dalam kurun waktu tidak lebih dari tujuh hari ke depan. Pihak penyidik dituntut untuk segera melaksanakan prosedur penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara, yang diikuti dengan penerbitan pemberitahuan resmi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) agar kasus ini dapat segera diperiksa di muka sidang peradilan.
Secara simultan, LBH KRI juga meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk mengambil langkah proaktif dengan segera menunjuk dan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum yang memiliki kompetensi, integritas, serta keahlian khusus di bidang perlindungan anak begitu berkas perkara resmi diterima. Kesiapan dari pihak kejaksaan ini sangat krusial untuk memastikan seluruh rangkaian proses peradilan berjalan lancar tanpa adanya penundaan birokrasi yang tidak perlu, mengingat anak yang menjadi korban kekerasan berhak atas pemulihan dan keadilan hukum substantif yang seutuhnya.
Setiap hari yang berlalu tanpa adanya kepastian hukum yang jelas merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap kewajiban negara dalam melindungi warganya yang paling rentan.

.png)
.png)