Ketika membahas tindak pidana, kebanyakan orang beranggapan bahwa hanya manusia (natuurlijk persoon) yang dapat menjadi pelaku. Anggapan ini muncul karena tindak pidana selalu dikaitkan dengan gerakan fisik (muscular movement) dan unsur kesalahan (mens rea). Namun, seiring dengan perkembangan zaman, tindakan hukum tidak hanya dilakukan oleh individu atau perseorangan.
Ada entitas hukum lain yang dikenal sebagai korporasi, yang juga dapat bertindak secara hukum layaknya orang perorangan. Dalam ranah hukum perdata, korporasi cukup umum dikenal, misalnya dalam pembuatan kontrak kerja sama. Akan tetapi, bagaimana dalam ranah hukum pidana? Apakah korporasi dapat dipidana?
Korporasi dalam Pandangan Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama (KUHP lama) tidak secara spesifik mengatur pemidanaan terhadap korporasi. Meskipun demikian, beberapa undang-undang khusus telah mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, misalnya Undang-Undang tentang Terorisme, Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Pasal 45 KUHP baru secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, ketentuan tersebut melegitimasi bahwa korporasi juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila melakukan tindak pidana. Korporasi dalam hal ini dapat berupa badan usaha berbentuk badan hukum (seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi) maupun yang bukan badan hukum, termasuk perkumpulan-perkumpulan.
Unsur Mens Rea dan Doktrin Strict Liability
Unsur mens rea merupakan unsur yang penting dalam hukum pidana. Ketidakhadiran mens rea pada diri korporasi sebagai entitas tidak bernyawa menjadi salah satu alasan mengapa hukum pidana pada awalnya sulit menjangkau korporasi.
Namun, dalam KUHP baru, doktrin strict liability (tanggung jawab mutlak) diterapkan dalam memidana korporasi. Doktrin ini memandang bahwa untuk memidana korporasi, tidak perlu dibuktikan adanya mens rea, tetapi cukup dengan terwujudnya perbuatan pidana. Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa tindakan korporasi tidak lepas dari perbuatan pengurusnya. Sekalipun korporasi merupakan subjek hukum, korporasi adalah entitas hukum yang diciptakan dan digerakkan oleh manusia.
Oleh karena itu, ketika korporasi melakukan suatu tindakan hukum, patut dipahami bahwa perbuatan tersebut digerakkan oleh para pengurus korporasi. Berdasarkan doktrin identifikasi (identification), perbuatan pengurus selalu disamakan dengan perbuatan korporasi.
Pengurus Korporasi dalam Pertanggungjawaban Pidana
Orang yang dapat menggerakkan korporasi dalam melakukan tindak pidana dapat dilihat dalam Pasal 46 KUHP baru. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa tindak pidana korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus fungsional, seperti direktur atau komisaris, termasuk juga orang-orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain untuk mewakili kepentingan korporasi.
Lebih lanjut, Pasal 47 KUHP baru mengatur bahwa pelaku tindak pidana korporasi tidak hanya terbatas pada pelaku fungsional, tetapi juga orang-orang yang berada di luar struktur organisasi, sepanjang orang tersebut dapat mengendalikan korporasi.
Bentuk Tindak Pidana Korporasi
Jika seorang direktur korporasi melakukan pelecehan kepada karyawannya, apakah perbuatan tersebut menjadi tanggung jawab korporasi? Tidak selalu. Sekalipun doktrin identifikasi melihat perbuatan pengurus dan korporasi sebagai satu kesatuan, Pasal 48 KUHP baru memberikan batasan-batasan perbuatan pidana yang menjadi tanggung jawab korporasi. Suatu korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana pengurus tersebut: (i) masuk dalam lingkup usaha korporasi; (ii) menguntungkan korporasi secara melawan hukum; (iii) diterima sebagai kebijakan korporasi; (iv) tidak ada langkah pencegahan; dan (v) korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Pada dasarnya, terdapat dua karakteristik khas pada tindak pidana korporasi, yaitu non violent (tanpa kekerasan) dan corrosive effect (merusak standar moral). Karakteristik non violent berarti korporasi dapat merugikan pihak lain tanpa melakukan penyerangan fisik secara langsung. Misalnya, ketika korporasi membuang limbah ke sungai, zat beracun tersebut dapat mengganggu kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.
Sementara itu, corrosive effect berarti korporasi dapat melakukan penyimpangan moral demi menguntungkan korporasi, misalnya melakukan penyuapan, kecurangan dalam perpajakan, pungutan liar, atau tidak memenuhi hak-hak buruh.
Pemidanaan Korporasi
Perdebatan yang sering muncul adalah mengenai pemidanaan korporasi. Ketika KUHP baru mengakui korporasi sebagai subjek hukum, apakah mungkin pemidanaan dijatuhkan kepada korporasi secara mandiri tanpa menghukum pengurusnya?
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, pemidanaan korporasi secara mandiri dimungkinkan. Namun, perlu dicatat bahwa dalam praktik peradilan di Amerika Serikat, kebijakan semacam ini pernah dikritik dan diminta untuk ditinggalkan. Menurut penulis, pemidanaan korporasi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pengurus atau pemegang kendali, karena tanpa peran manusia, korporasi tidak dapat melakukan kegiatan apa pun, termasuk tindak pidana.
Dalam pemberian sanksi terhadap korporasi, sanksi yang paling mungkin dijatuhkan adalah pidana denda (Pasal 79 KUHP baru) dan pidana tambahan (Pasal 120 KUHP baru). Sementara itu, terhadap pengurus dapat dikenakan sanksi pidana lain, seperti pidana penjara. Pidana denda juga bertujuan memberikan efek jera kepada korporasi yang telah memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan pengurusnya. Selain itu, pidana tambahan perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan korporasi. Misalnya, bagi korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan, pemberian denda tidak selalu efektif untuk menyelesaikan permasalahan, mengingat kerusakan lingkungan juga memerlukan upaya perbaikan agar dapat pulih seperti semula.

