Ketapang
- Lembaga Bantuan
Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) Ketapang kembali menunjukkan komitmennya
dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat dengan melaksanakan layanan
konsultasi hukum, khususnya terkait permasalahan pertanahan yang kerap menjadi
persoalan krusial di tingkat akar rumput.
Dalam kegiatan tersebut, LBH KRI Ketapang mengutus dua anggota yang kompeten, yakni Dedi Reyhan Pratama, S.H., dan Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., untuk memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat yang mengalami sengketa atau ketidakpastian hukum terkait hak atas tanah.
Permasalahan pertanahan kerap menjadi
momok bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pemahaman
memadai mengenai aspek hukum seperti hak milik, sengketa batas, hingga tumpang
tindih administrasi. Menurut LBH KRI Ketapang, kondisi ini seringkali
dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk merugikan
masyarakat kecil.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa
mereka punya hak atas tanah yang mereka miliki atau tempati. Tetapi hak itu
harus dipahami, dijaga, dan dilindungi secara hukum,” ungkap Dedi Reyhan
Pratama, S.H., menurut keterangannya di Ketapang pada Kamis, (26/06/2025).
Selain itu, Iga Pebrian Pratama, S.H.,
CPM., CPLi., CPArb., Ketua LBH KRI Ketapang menambahkan bahwa pendekatan LBH
KRI Ketapang dalam membantu masyarakat tidak hanya bersifat reaktif, tetapi
juga proaktif.
“Kami tidak hanya menunggu laporan
masuk. Kami turun langsung ke masyarakat, mendengarkan masalah mereka, dan
memberikan edukasi hukum secara langsung agar masyarakat paham bagaimana cara
mempertahankan hak-haknya,” jelas Iga.
Iga juga menyoroti bahwa banyak kasus
pertanahan yang berawal dari kelalaian administratif atau ketidaktahuan
masyarakat terhadap regulasi.
“Sering kali masyarakat kehilangan tanah
bukan karena mereka salah, tetapi karena mereka tidak tahu hak-haknya, tidak
memiliki dokumen lengkap, atau terjebak dalam kesepakatan yang tidak mereka
pahami secara utuh,” lanjutnya.
Pesan LBH KRI untuk Masyarakat
Melalui rilis ini, LBH KRI Ketapang
memberikan sejumlah pesan penting kepada masyarakat agar lebih waspada dan
memahami pentingnya perlindungan hukum atas tanah:
1. Pahami hak atas tanah, seperti ketahui status hukum tanah
yang Anda miliki, termasuk hak milik, hak guna usaha, atau hak pakai;
2. Lengkapi dokumen tanah, dengan menyimpan dan mengamankan sertipikat
atau bukti-bukti kepemilikan tanah Anda secara rapi dan sah secara hukum;
3. Waspada terhadap janji manis, selalu diingat bahwa jangan mudah
tergiur dengan janji-janji yang tidak disertai dokumen resmi. Selalu
konsultasikan terlebih dahulu sebelum menandatangani perjanjian; dan
4. Gunakan akses bantuan hukum, apabila Anda menghadapi permasalahan pertanahan, segera minta pendampingan hukum kepada lembaga yang terpercaya.
LBH KRI Ketapang menegaskan akan terus menjalankan misi pendampingan hukum berbasis kerakyatan dan memperluas jangkauan edukasi hukum secara masif di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan konsultasi hukum seperti ini akan dilakukan secara berkala dan terbuka bagi siapa pun yang membutuhkan.
Rilis: Tim Humas LBH KRI Ketapang