LBH KRI Ketapang Berikan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat Terkait Permasalahan Pertanahan

 

Ketapang - Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat dengan melaksanakan layanan konsultasi hukum, khususnya terkait permasalahan pertanahan yang kerap menjadi persoalan krusial di tingkat akar rumput.

Dalam kegiatan tersebut, LBH KRI Ketapang mengutus dua anggota yang kompeten, yakni Dedi Reyhan Pratama, S.H., dan Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., untuk memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat yang mengalami sengketa atau ketidakpastian hukum terkait hak atas tanah.

Permasalahan pertanahan kerap menjadi momok bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pemahaman memadai mengenai aspek hukum seperti hak milik, sengketa batas, hingga tumpang tindih administrasi. Menurut LBH KRI Ketapang, kondisi ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk merugikan masyarakat kecil.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa mereka punya hak atas tanah yang mereka miliki atau tempati. Tetapi hak itu harus dipahami, dijaga, dan dilindungi secara hukum,” ungkap Dedi Reyhan Pratama, S.H., menurut keterangannya di Ketapang pada Kamis, (26/06/2025).

Selain itu, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., Ketua LBH KRI Ketapang menambahkan bahwa pendekatan LBH KRI Ketapang dalam membantu masyarakat tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif.

“Kami tidak hanya menunggu laporan masuk. Kami turun langsung ke masyarakat, mendengarkan masalah mereka, dan memberikan edukasi hukum secara langsung agar masyarakat paham bagaimana cara mempertahankan hak-haknya,” jelas Iga.

Iga juga menyoroti bahwa banyak kasus pertanahan yang berawal dari kelalaian administratif atau ketidaktahuan masyarakat terhadap regulasi.

“Sering kali masyarakat kehilangan tanah bukan karena mereka salah, tetapi karena mereka tidak tahu hak-haknya, tidak memiliki dokumen lengkap, atau terjebak dalam kesepakatan yang tidak mereka pahami secara utuh,” lanjutnya.

Pesan LBH KRI untuk Masyarakat

Melalui rilis ini, LBH KRI Ketapang memberikan sejumlah pesan penting kepada masyarakat agar lebih waspada dan memahami pentingnya perlindungan hukum atas tanah:

1.       Pahami hak atas tanah, seperti ketahui status hukum tanah yang Anda miliki, termasuk hak milik, hak guna usaha, atau hak pakai;

2.       Lengkapi dokumen tanah, dengan menyimpan dan mengamankan sertipikat atau bukti-bukti kepemilikan tanah Anda secara rapi dan sah secara hukum;

3.       Waspada terhadap janji manis, selalu diingat bahwa jangan mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak disertai dokumen resmi. Selalu konsultasikan terlebih dahulu sebelum menandatangani perjanjian; dan

4.       Gunakan akses bantuan hukum, apabila Anda menghadapi permasalahan pertanahan, segera minta pendampingan hukum kepada lembaga yang terpercaya.

LBH KRI Ketapang menegaskan akan terus menjalankan misi pendampingan hukum berbasis kerakyatan dan memperluas jangkauan edukasi hukum secara masif di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan konsultasi hukum seperti ini akan dilakukan secara berkala dan terbuka bagi siapa pun yang membutuhkan.

Rilis: Tim Humas LBH KRI Ketapang