Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pontianak Wawancarai LBH Kapuas Raya Indonesia Terkait e-Court dan Akses Keadilan Digital

 

Pontianak — Mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak melakukan wawancara hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) sebagai bagian dari tugas akademik mata kuliah Computational Law. Wawancara ini membahas penerapan e-Court di Indonesia dalam kaitannya dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta tantangannya dalam menjangkau masyarakat marjinal.

Wawancara berlangsung di Kantor LBH KRI dengan kehadiran langsung dari 5 (lima) mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pontianak, yakni Haidir Ali, Afrida Rianti Dewi, Nurhaniza Wahyuni, Iqbal Maulana Akbar, dan Ferry Harry Haswin. Mereka mendalami topik utama mengenai efektivitas e-Court Indonesia dari perspektif praktisi hukum, dan bagaimana sistem ini berintegrasi dalam kebijakan SPBE sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 beserta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan Perubahannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.

Salah satu pertanyaan kritis yang diajukan peserta adalah, “Bagaimana pandangan LBH terkait efektivitas e-Court dalam menjangkau akses keadilan masyarakat marjinal?” Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto, menyampaikan bahwa e-Court merupakan inovasi penting dalam proses digitalisasi layanan peradilan. Namun, menurutnya, manfaat dari sistem tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di tingkat akar rumput.

e-Court adalah jawaban modernisasi hukum yang diinisiasi Mahkamah Agung. Tapi dalam praktiknya, tantangan terbesar adalah kesenjangan digital dan rendahnya literasi hukum berbasis teknologi, terutama di daerah pedesaan seperti di daerah Bengkayang, Mempawah, dan beberapa yang masih sulit dijangkauan teknologi. Kita tidak bisa bicara digitalisasi hukum tanpa menyelesaikan persoalan fundamental seperti akses internet dan bimbingan hukum yang inklusif, jelas Eka pada Rabu, (25/06/2025).

Eka juga menjelaskan bahwa lahirnya sistem e-Court dilatarbelakangi kebutuhan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan peradilan. Sistem ini menjadi bagian integral dari agenda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagai bentuk transformasi digital layanan publik berbasis prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

e-Court diluncurkan pada 13 Juli 2018 di Balikpapan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M Hatta Ali S.H., M.H., sebagai bagian dari reformasi peradilan untuk mendukung kemudahan berusaha (Ease of Doing Business). Sistem ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang disahkan pada 29 Maret 2018. Tujuannya adalah untuk mengatasi tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan baik dari segi bisnis dan kepentingan peradilan, mengingat di mana akses ke pengadilan sering kali sulit bagi masyarakat di daerah terpencil, terang Eka. 

Namun, menurutnya, efektivitas e-Court di lapangan masih terganjal sejumlah faktor struktural. 

“Belum semua pengadilan siap secara infrastruktur, dan belum semua masyarakat mengerti bagaimana menggugat secara daring. Dalam konteks keadilan substantif, sistem ini harus ditopang oleh kebijakan pendampingan hukum digital yang kuat,” lanjutnya.

Sebagai penutup diskusi, Eka menyampaikan saran agar institusi hukum dan lembaga pendidikan hukum saling bersinergi dalam membangun budaya hukum digital yang inklusif. Ia menekankan pentingnya pelatihan hukum berbasis teknologi untuk mahasiswa hukum, agar ke depan mereka siap menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan era digital.

LBH KRI juga mengapresiasi keterbukaan dan kontribusi intelektual dari para mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pontianak yang benar-benar ingin mempelajari hukum dan mempelajari manusia itu sendiri. Harapan dari LBH KRI dengan adanya wawancara ini semoga dapat memperkaya pemahaman para mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pontianak mengenai hukum digital dan tantangan akses keadilan di tengah transformasi digital peradilan.

Kegiatan ini mencerminkan semangat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum, serta menunjukkan peran aktif mahasiswa syariah dalam mengkaji perkembangan sistem e-Court Indonesia yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rilis oleh: TIM HUMAS LBH KRI