Pontianak — Mahasiswa dan mahasiswi Fakultas
Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak melakukan wawancara hukum
dengan Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) sebagai bagian
dari tugas akademik mata kuliah Computational Law. Wawancara ini
membahas penerapan e-Court di Indonesia dalam kaitannya dengan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta tantangannya dalam menjangkau
masyarakat marjinal.
Wawancara berlangsung di Kantor LBH KRI dengan kehadiran langsung dari 5 (lima) mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pontianak, yakni Haidir Ali, Afrida Rianti
Dewi, Nurhaniza Wahyuni, Iqbal Maulana Akbar, dan Ferry Harry Haswin. Mereka
mendalami topik utama mengenai efektivitas e-Court Indonesia dari
perspektif praktisi hukum, dan bagaimana sistem ini berintegrasi dalam
kebijakan SPBE sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2018 beserta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan Perubahannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.
Salah satu pertanyaan kritis yang
diajukan peserta adalah, “Bagaimana pandangan LBH terkait efektivitas
e-Court dalam menjangkau akses keadilan masyarakat marjinal?” Ketua LBH
Kapuas Raya Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto, menyampaikan bahwa e-Court
merupakan inovasi penting dalam proses digitalisasi layanan peradilan. Namun,
menurutnya, manfaat dari sistem tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh
masyarakat di tingkat akar rumput.
“e-Court adalah jawaban modernisasi
hukum yang diinisiasi Mahkamah Agung. Tapi dalam praktiknya, tantangan terbesar
adalah kesenjangan digital dan rendahnya literasi hukum berbasis teknologi,
terutama di daerah pedesaan seperti di daerah Bengkayang, Mempawah, dan beberapa yang masih sulit dijangkauan teknologi. Kita tidak bisa bicara digitalisasi hukum tanpa
menyelesaikan persoalan fundamental seperti akses internet dan bimbingan hukum
yang inklusif,” jelas Eka pada Rabu, (25/06/2025).
Eka juga menjelaskan bahwa lahirnya
sistem e-Court dilatarbelakangi kebutuhan efisiensi dan transparansi
dalam penyelenggaraan peradilan. Sistem ini menjadi bagian integral dari agenda
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagai bentuk
transformasi digital layanan publik berbasis prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas.
“e-Court diluncurkan pada 13 Juli 2018 di Balikpapan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M Hatta Ali S.H., M.H., sebagai bagian dari reformasi peradilan untuk mendukung kemudahan berusaha (Ease of Doing Business). Sistem ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang disahkan pada 29 Maret 2018. Tujuannya adalah untuk mengatasi tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan baik dari segi bisnis dan kepentingan peradilan, mengingat di mana akses ke pengadilan sering kali sulit bagi masyarakat di daerah terpencil,” terang Eka.
Namun, menurutnya, efektivitas e-Court di lapangan masih terganjal sejumlah faktor struktural.
“Belum semua pengadilan
siap secara infrastruktur, dan belum semua masyarakat mengerti bagaimana
menggugat secara daring. Dalam konteks keadilan substantif, sistem ini harus
ditopang oleh kebijakan pendampingan hukum digital yang kuat,” lanjutnya.
Sebagai penutup diskusi, Eka
menyampaikan saran agar institusi hukum dan lembaga pendidikan hukum saling
bersinergi dalam membangun budaya hukum digital yang inklusif. Ia menekankan
pentingnya pelatihan hukum berbasis teknologi untuk mahasiswa hukum, agar ke
depan mereka siap menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan era digital.
LBH KRI juga mengapresiasi keterbukaan dan kontribusi intelektual dari para mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pontianak yang benar-benar ingin mempelajari hukum dan mempelajari manusia itu sendiri.
Harapan dari LBH KRI dengan adanya wawancara ini semoga dapat memperkaya pemahaman para mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pontianak mengenai hukum
digital dan tantangan akses keadilan di tengah transformasi digital
peradilan.
Kegiatan ini mencerminkan semangat
sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum, serta menunjukkan peran aktif
mahasiswa syariah dalam mengkaji perkembangan sistem e-Court Indonesia
yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rilis oleh: TIM HUMAS LBH KRI