LBH Kapuas Raya Indonesia Dukung Kejati Kalbar Tuntaskan Dugaan Korupsi di Ketapang, Termasuk Kasus Napak Tilas

 

Ketapang — Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) Ketapang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dalam memeriksa dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi, termasuk penyimpangan kegiatan Napak Tilas, serta proyek strategis lainnya di Kabupaten Ketapang. Pernyataan ini disampaikan Ketua LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., di Kantor LBH KRI Ketapang, Selasa (8/7/2025).

Iga menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius pada jalannya proses penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam mengusut dugaan penyimpangan kegiatan Napak Tilas di Ketapang. Lebih dari itu, kami menekankan pentingnya proses pemeriksaan yang dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iga.

Selain kasus Napak Tilas, LBH KRI Ketapang juga menyoroti dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek strategis lain yang berpotensi merugikan keuangan negara. Beberapa di antaranya adalah dugaan penyalahgunaan anggaran di kawasan wisata Teluk Keluang, kondisi memprihatinkan bangunan Rumah Sakit Pratama Sandai, serta berbagai pengadaan infrastruktur di sektor kesehatan dan pelayanan publik.

Sebagai contoh, berdasarkan pemantauan di lapangan, ditemukan kondisi fisik bangunan RS Pratama Sandai yang sudah mengalami kerusakan parah pada beberapa bagian, padahal pembangunan proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Ketapang dengan nilai mencapai Rp25,6 miliar. Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai mutu pekerjaan, pengawasan teknis, serta pertanggungjawaban pihak terkait.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di satu kasus. Penanganan semua dugaan korupsi harus dijalankan serius, tuntas, dan tidak tebang pilih. Keadilan hanya akan lahir jika hukum ditegakkan setara untuk semua, tanpa ada perlindungan bagi oknum yang merugikan rakyat,” tegas Iga.

Sebagai lembaga advokasi publik, LBH KRI Ketapang menegaskan akan terus berperan sebagai mitra kritis dan independen dalam memantau proses hukum, terutama perkara yang menyangkut akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Penegakan hukum yang efektif terhadap dugaan korupsi adalah fondasi penting untuk mewujudkan keadilan sosial. Jika tata kelola anggaran diselewengkan, maka yang dirugikan adalah rakyat,” jelas Iga.

Pihaknya juga menekankan perlunya pembenahan sistem pengawasan internal di birokrasi, optimalisasi peran inspektorat daerah, hingga penguatan pengawasan partisipatif oleh masyarakat sipil agar praktik penyelewengan anggaran dapat dicegah sejak dini.

Iga berharap Kejati Kalbar, Kejaksaan Negeri Ketapang, dan seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dapat bekerja independen, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Ketua LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja independen dan profesional. Ketapang harus belajar dari perkara-perkara ini agar tidak ada lagi pembangunan setengah hati yang hanya membebani keuangan daerah. Mari kita jaga uang rakyat agar benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Iga.

LBH KRI Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum, membuka ruang partisipasi publik, serta mendukung pembenahan birokrasi daerah yang bersih, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Ketapang.