Ketapang — Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya
Indonesia (LBH KRI) Ketapang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dalam memeriksa dan menindaklanjuti
dugaan tindak pidana korupsi, termasuk penyimpangan kegiatan Napak Tilas, serta
proyek strategis lainnya di Kabupaten Ketapang. Pernyataan ini disampaikan
Ketua LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., di
Kantor LBH KRI Ketapang, Selasa (8/7/2025).
Iga menegaskan bahwa pihaknya menaruh
perhatian serius pada jalannya proses penegakan hukum yang objektif, profesional,
dan transparan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel
dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan
Tinggi Kalbar dalam mengusut dugaan penyimpangan kegiatan Napak Tilas di
Ketapang. Lebih dari itu, kami menekankan pentingnya proses pemeriksaan yang
dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iga.
Selain kasus Napak Tilas, LBH KRI
Ketapang juga menyoroti dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek strategis lain
yang berpotensi merugikan keuangan negara. Beberapa di antaranya adalah dugaan
penyalahgunaan anggaran di kawasan wisata Teluk Keluang, kondisi memprihatinkan
bangunan Rumah Sakit Pratama Sandai, serta berbagai pengadaan infrastruktur di
sektor kesehatan dan pelayanan publik.
Sebagai contoh, berdasarkan pemantauan
di lapangan, ditemukan kondisi fisik bangunan RS Pratama Sandai yang sudah
mengalami kerusakan parah pada beberapa bagian, padahal pembangunan proyek
tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Ketapang dengan nilai mencapai Rp25,6
miliar. Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai mutu pekerjaan,
pengawasan teknis, serta pertanggungjawaban pihak terkait.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di
satu kasus. Penanganan semua dugaan korupsi harus dijalankan serius, tuntas,
dan tidak tebang pilih. Keadilan hanya akan lahir jika hukum ditegakkan setara
untuk semua, tanpa ada perlindungan bagi oknum yang merugikan rakyat,” tegas
Iga.
Sebagai lembaga advokasi publik, LBH KRI
Ketapang menegaskan akan terus berperan sebagai mitra kritis dan independen
dalam memantau proses hukum, terutama perkara yang menyangkut akuntabilitas
pengelolaan anggaran daerah.
“Masyarakat memiliki hak konstitusional
untuk memperoleh pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Penegakan
hukum yang efektif terhadap dugaan korupsi adalah fondasi penting untuk
mewujudkan keadilan sosial. Jika tata kelola anggaran diselewengkan, maka yang
dirugikan adalah rakyat,” jelas Iga.
Pihaknya juga menekankan perlunya
pembenahan sistem pengawasan internal di birokrasi, optimalisasi peran
inspektorat daerah, hingga penguatan pengawasan partisipatif oleh masyarakat
sipil agar praktik penyelewengan anggaran dapat dicegah sejak dini.
Iga berharap Kejati Kalbar, Kejaksaan
Negeri Ketapang, dan seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dapat bekerja
independen, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
![]() |
Ketua LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb. |
“Kami berharap aparat penegak hukum
bekerja independen dan profesional. Ketapang harus belajar dari perkara-perkara
ini agar tidak ada lagi pembangunan setengah hati yang hanya membebani keuangan
daerah. Mari kita jaga uang rakyat agar benar-benar kembali untuk kesejahteraan
rakyat,” pungkas Iga.
LBH KRI Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum, membuka ruang partisipasi publik, serta mendukung pembenahan birokrasi daerah yang bersih, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Ketapang.