Ketapang -
Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH-KRI) Ketapang menyampaikan
kekecewaan atas tuntutan pidana 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut
Umum terhadap terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana yang saat ini sedang
disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Melalui
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang, Iga Pebrian Pratama,
S.H., CPM., CPLi., CPArb. Sebagai kuasa hukum keluarga
korban, pihaknya menilai bahwa tuntutan tersebut belum
mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya diberikan kepada pihak korban,
khususnya keluarga yang ditinggalkan.
“Kami
hadir secara sah sebagai kuasa hukum keluarga korban. Berdasarkan fakta
persidangan, unsur perencanaan dalam tindak pidana ini sangat jelas. Oleh
karena itu, tuntutan 18 tahun penjara kami nilai terlalu ringan dan tidak
sebanding dengan hilangnya satu nyawa,” tegas Iga
Menurut
LBH-KRI Ketapang, tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam
Pasal 340 KUHP merupakan kejahatan berat yang tidak hanya merampas hak hidup
seseorang, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi
keluarga korban. Hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku semestinya
mencerminkan bobot perbuatannya agar memberikan efek jera dan keadilan
substantif.
Lebih
lanjut, Iga Pebrian menegaskan bahwa negara melalui Aparat Penegak Hukum harus
hadir untuk memastikan keadilan tidak hanya ditegakkan secara prosedural,
tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya oleh pihak
korban.
“Ini
bukan soal balas dendam, tetapi soal penghormatan terhadap nilai kehidupan.
Jangan sampai tragedi seperti ini dianggap sepele oleh hukum. Kami berharap
Majelis Hakim PN Ketapang dapat menjatuhkan putusan yang adil dan proporsional
sesuai fakta dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
LBH-KRI
Ketapang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemerhati hukum
untuk turut mengawal jalannya proses hukum agar putusan yang nantinya
dijatuhkan benar-benar berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.
Saat
ini, proses persidangan masih terus berlanjut, dan LBH-KRI Ketapang memastikan
akan terus memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum bersama-sama
keluarga korban hingga proses peradilan selesai.