LBH-KRI Ketapang Nilai Tuntutan 18 Tahun terhadap Terdakwa Pembunuhan Kades Karya Mukti Terlalu Ringan

 

Ketapang - Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH-KRI) Ketapang menyampaikan kekecewaan atas tuntutan pidana 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Melalui Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb. Sebagai kuasa hukum keluarga korban, pihaknya menilai bahwa tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya diberikan kepada pihak korban, khususnya keluarga yang ditinggalkan.

“Kami hadir secara sah sebagai kuasa hukum keluarga korban. Berdasarkan fakta persidangan, unsur perencanaan dalam tindak pidana ini sangat jelas. Oleh karena itu, tuntutan 18 tahun penjara kami nilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan hilangnya satu nyawa,” tegas Iga

Menurut LBH-KRI Ketapang, tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP merupakan kejahatan berat yang tidak hanya merampas hak hidup seseorang, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban. Hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku semestinya mencerminkan bobot perbuatannya agar memberikan efek jera dan keadilan substantif.

Lebih lanjut, Iga Pebrian menegaskan bahwa negara melalui Aparat Penegak Hukum harus hadir untuk memastikan keadilan tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya oleh pihak korban.

“Ini bukan soal balas dendam, tetapi soal penghormatan terhadap nilai kehidupan. Jangan sampai tragedi seperti ini dianggap sepele oleh hukum. Kami berharap Majelis Hakim PN Ketapang dapat menjatuhkan putusan yang adil dan proporsional sesuai fakta dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

LBH-KRI Ketapang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemerhati hukum untuk turut mengawal jalannya proses hukum agar putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.

Saat ini, proses persidangan masih terus berlanjut, dan LBH-KRI Ketapang memastikan akan terus memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum bersama-sama keluarga korban hingga proses peradilan selesai.