LBH Kapuas Raya Apresiasi Putusan Hakim atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Kades Karya Mukti

 

Ketapang — Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) Ketapang menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh istri siri korban, Ratnida alias Nida binti Asri.

Putusan perkara yang teregistrasi dalam Nomor 224/Pid.B/2025/PN Ktp., ini dibacakan pada Selasa, 29 Juli 2025, dengan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H., serta dua Hakim Anggota, Andre Budiman Panjaitan, S.H., dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total masa hukuman, dan terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa dua unit handphone, kasur spring bed, serta perlengkapan pribadi milik korban dan pelaku, sebagian ditetapkan untuk dikembalikan kepada terdakwa dan sebagian lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00.

Ketua LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., dalam pernyataan resminya menyampaikan apresiasi tinggi atas pertimbangan yuridis majelis hakim yang dinilainya berdiri pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang atas putusan ini. Walaupun tidak semua pihak mungkin merasa puas, namun kami meyakini putusan ini merupakan bagian dari mekanisme negara dalam menegakkan supremasi hukum,” ujar Iga di Kantor LBH KRI Ketapang, Selasa (29/7/2025).

LBH KRI Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban dan masyarakat Desa Karya Mukti dalam memperoleh keadilan. Iga menyebut, duka akibat kehilangan kepala desa mereka tidak bisa tergantikan, namun hadirnya putusan yang adil menjadi cahaya dalam upaya pemulihan moral dan keadilan sosial.

“Kami tetap bersama keluarga korban, terutama dalam menghadapi luka dan duka yang ditinggalkan. Namun kami juga percaya, bahwa ada cahaya keadilan yang masih menyala, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum yang adil dan rasional oleh majelis hakim,” tambahnya.

LBH KRI Ketapang juga memberikan apresiasi khusus kepada Heri Yunanda, kakak almarhum, yang selama ini konsisten mengawal proses hukum sejak awal. Perjuangannya yang tanpa lelah dinilai menjadi energi moral dalam memastikan kasus ini tidak terhenti di tengah jalan.

“Kami berterima kasih kepada Bang Heri Yunanda yang telah setia dan teguh memperjuangkan keadilan bagi adik kandungnya. Tanpa suara dan keteguhan beliau, tidak mudah bagi perkara ini terus berlanjut sampai di tahap putusan,” tutur Iga.

Ketua LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., (kiri) bersama dengan Kakak Kandung Korban, Heri Yunanda (Kanan), di PN Ketapang 29 Juli 2025.

Menutup pernyataannya, LBH KRI Ketapang menyerukan kepada seluruh masyarakat Desa Karya Mukti agar terus mendoakan almarhum serta menghormati proses hukum yang berjalan. LBH KRI berharap putusan ini menjadi awal dari penegakan hukum yang konsisten terhadap kejahatan terhadap nyawa manusia, tanpa memandang status hubungan atau latar belakang pelaku.

“Kami berharap agar pidana penjara yang telah dijatuhkan benar-benar menjadi bentuk keadilan substantif bagi keluarga korban, sekaligus pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan yang merenggut hak hidup seseorang,” tutup Iga.