Ketapang — Lembaga Bantuan Hukum Kapuas
Raya Indonesia (LBH KRI) Ketapang menyampaikan apresiasi terhadap putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang dalam perkara dugaan pembunuhan
berencana terhadap Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak,
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh istri siri korban,
Ratnida alias Nida binti Asri.
Putusan perkara yang teregistrasi dalam Nomor
224/Pid.B/2025/PN Ktp., ini dibacakan pada Selasa, 29 Juli 2025, dengan amar
putusan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti
bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan
primair Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Dhimas
Nugroho Priyosukamto, S.H., serta dua Hakim Anggota, Andre Budiman Panjaitan,
S.H., dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 17
tahun kepada terdakwa. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
dikurangkan dari total masa hukuman, dan terdakwa dinyatakan tetap berada dalam
tahanan.
Barang bukti berupa dua unit handphone,
kasur spring bed, serta perlengkapan pribadi milik korban dan pelaku, sebagian
ditetapkan untuk dikembalikan kepada terdakwa dan sebagian lainnya dirampas
untuk dimusnahkan. Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00.
Ketua LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian
Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., dalam pernyataan resminya menyampaikan
apresiasi tinggi atas pertimbangan yuridis majelis hakim yang dinilainya berdiri
pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang atas putusan ini. Walaupun tidak semua
pihak mungkin merasa puas, namun kami meyakini putusan ini merupakan bagian
dari mekanisme negara dalam menegakkan supremasi hukum,” ujar Iga di Kantor LBH
KRI Ketapang, Selasa (29/7/2025).
LBH KRI Ketapang menegaskan komitmennya
untuk terus mendampingi keluarga korban dan masyarakat Desa Karya Mukti dalam
memperoleh keadilan. Iga menyebut, duka akibat kehilangan kepala desa mereka
tidak bisa tergantikan, namun hadirnya putusan yang adil menjadi cahaya dalam
upaya pemulihan moral dan keadilan sosial.
“Kami tetap bersama keluarga korban,
terutama dalam menghadapi luka dan duka yang ditinggalkan. Namun kami juga
percaya, bahwa ada cahaya keadilan yang masih menyala, sebagaimana tertuang
dalam pertimbangan hukum yang adil dan rasional oleh majelis hakim,” tambahnya.
LBH KRI Ketapang juga memberikan
apresiasi khusus kepada Heri Yunanda, kakak almarhum, yang selama ini konsisten
mengawal proses hukum sejak awal. Perjuangannya yang tanpa lelah dinilai
menjadi energi moral dalam memastikan kasus ini tidak terhenti di tengah jalan.
“Kami berterima kasih kepada Bang Heri
Yunanda yang telah setia dan teguh memperjuangkan keadilan bagi adik
kandungnya. Tanpa suara dan keteguhan beliau, tidak mudah bagi perkara ini
terus berlanjut sampai di tahap putusan,” tutur Iga.
![]() |
Ketua LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., (kiri) bersama dengan Kakak Kandung Korban, Heri Yunanda (Kanan), di PN Ketapang 29 Juli 2025. |
Menutup pernyataannya, LBH KRI Ketapang
menyerukan kepada seluruh masyarakat Desa Karya Mukti agar terus mendoakan
almarhum serta menghormati proses hukum yang berjalan. LBH KRI berharap putusan
ini menjadi awal dari penegakan hukum yang konsisten terhadap kejahatan
terhadap nyawa manusia, tanpa memandang status hubungan atau latar belakang
pelaku.
“Kami berharap agar pidana penjara yang telah dijatuhkan benar-benar menjadi bentuk keadilan substantif bagi keluarga korban, sekaligus pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan yang merenggut hak hidup seseorang,” tutup Iga.