Ketapang, Kalimantan Barat — Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang, Iga Pebrian Pratama, menilai penanganan perkara kematian anak bernama Raden Levi Sembrani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang telah berlangsung hampir dua tahun tanpa kepastian hukum, sehingga berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban.
Peristiwa kematian Raden Levi Sembrani terjadi pada tahun 2024. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tenggelam di sebuah kolam ikan yang berada di belakang rumahnya. Namun, keluarga menemukan kejanggalan serius karena saat jasad korban ditemukan, tubuh anak tersebut dalam keadaan terlilit tali jala ikan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana yang seharusnya diusut secara mendalam, objektif, dan transparan.
Atas kejadian tersebut, ayah korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Ketapang dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/224/IX/2024/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR tertanggal 9 September 2024. Hingga memasuki bulan Juni 2026, atau hampir dua tahun sejak laporan dibuat, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara. Padahal, selama proses berlangsung, pelapor telah memenuhi seluruh panggilan penyidik, memberikan keterangan, serta bersikap kooperatif.
Tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang, Iga Pebrian Pratama, menyatakan bahwa sejumlah fakta penting belum didalami secara optimal oleh penyidik. Fakta-fakta tersebut antara lain:
- Temuan pakaian milik seseorang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut di sekitar lokasi kejadian.
- Pengakuan dari pihak yang dicurigai yang disebut tidak membantah ketika ayah korban menyatakan, “Kalau kamu yang membunuh anakku.” Sebaliknya, orang tersebut menangis dan berteriak histeris.
- Keterangan dua saksi (Rahmad dan Ringga) yang mengaku melihat orang yang dicurigai tersebut pada hari pencarian korban dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.
- Kebiasaan orang yang dicurigai yang kerap bermain bersama korban dan beberapa kali diduga mengancam akan mencemplungkan korban ke kolam.
- Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak melibatkan orang tua korban sebagai pihak pertama yang menemukan dan membuka lilitan tali jala dari tubuh korban.
- Pernyataan penyidik yang pernah disampaikan bahwa perkara ini akan ditingkatkan status penanganannya pada awal tahun 2026, namun hingga saat ini belum terealisasi.
- Adanya tekanan psikologis terhadap orang tua korban berupa pernyataan bahwa apabila dalam perkara tersebut tidak ditemukan unsur kekerasan, maka pelapor berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang sekaligus salah satu tim advokat keluarga korban, menegaskan bahwa berbagai fakta tersebut seharusnya menjadi perhatian serius penyidik dalam rangka membuat terang suatu peristiwa pidana sebagaimana prinsip dasar penyidikan.
“Kami melihat masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami secara komprehensif oleh penyidik. Keluarga berharap seluruh petunjuk, keterangan saksi, maupun temuan di lokasi kejadian dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh agar perkara ini menjadi terang. Hampir dua tahun berlalu, namun tidak ada kejelasan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Iga.
Senada dengan itu, Jakaria Irawan, S.H., M.H., satu di antara Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang, menyoroti aspek transparansi dan kepastian hukum yang menjadi hak dasar keluarga korban.
“Sudah hampir dua tahun laporan ini berjalan. Keluarga korban berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara dan bagaimana penyidik menindaklanjuti setiap fakta maupun petunjuk yang muncul. Jangan sampai ada kesan bahwa fakta-fakta penting justru terabaikan. Lambannya penanganan perkara yang menyangkut kematian seorang anak berpotensi mencederai rasa keadilan,” ujar Jakaria.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana selanjutnya disebut “UU KUHAP 2025”), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka. Prinsip “membuat terang” mewajibkan penyidik untuk secara aktif menggali seluruh fakta yang relevan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf e UU KUHAP 2025 secara tegas memberi wewenang kepada Penyidik untuk: “mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti”; dan “mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka.”
Dalam perkara a quo, fakta adanya lilitan tali jala pada tubuh korban, temuan pakaian milik pihak yang dicurigai di sekitar TKP, keterangan dua saksi yang melihat orang yang dicurigai dalam kondisi tidak berpakaian, serta reaksi histeris dan tidak adanya bantahan dari pihak yang dicurigai ketika dituduh, merupakan serangkaian alat bukti permulaan yang cukup kuat untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan lanjutan dan penetapan tersangka.
Pasal 23 ayat (6) UU KUHAP 2025 mengatur hak pelapor atau pengadu untuk melaporkan penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari. Dalam kasus ini, tenggang waktu hampir dua tahun jelas melampaui batas kewajaran yang ditentukan hukum.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Kepastian hukum tidak hanya bermakna adanya putusan, tetapi juga kepastian dalam proses, termasuk kejelasan status perkara dalam waktu yang tidak berlarut-larut.
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) mengatur perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak sebagai korban. Huruf e dan huruf g antara lain menyatakan bahwa anak korban berhak atas “pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya” serta “penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.” Prinsip ini juga mengikat penyidik untuk memberikan perlakuan yang tidak menekan psikologis keluarga korban. Pernyataan penyidik yang mengancam pelapor dengan konsekuensi hukum jika tidak terbukti unsur kekerasan, menurut tim advokat, merupakan bentuk tekanan psikologis yang tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Tugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Perkap PPA) mewajibkan penyidikan yang cepat, tepat, dan berperspektif korban. Keterlambatan yang tidak beralasan selama hampir dua tahun tanpa peningkatan status perkara dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban secara resmi meminta agar Polres Ketapang segera melakukan Gelar Perkara Khusus yang melibatkan pihak keluarga atau kuasa hukumnya untuk mengetahui secara terbuka perkembangan penanganan perkara serta memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
LBH Kapuas Raya Indonesia Ketapang juga mendorong keluarga korban untuk menggunakan haknya berdasarkan Pasal 23 ayat (6) UU KUHAP 2025 dengan melaporkan penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan, serta mengajukan keberatan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau Ombudsman Republik Indonesia untuk menelusuri dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara ini.
Kepada publik dan para pemangku kepentingan, LBH Kapuas Raya Indonesia Ketapang menyatakan bahwa Kasus kematian anak ini tidak boleh berakhir tanpa keadilan. Seluruh fakta yang terungkap harus didalami, dan pelaku (jika terbukti ada unsur pidana) harus diproses secara hukum. Negara hadir untuk melindungi setiap warga negara, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
KONTAK RESMI
Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang
Sekretariat: Jalan Rangge Sentap Gang Otomotif55 No.A2, Sukaharja, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, 78813
Telepon/WA: 082251761939
Surel: lbhkapuasrayaindonesia@gmail.com
Kontak Tim Advokat: Iga Pebrian Pratama – 082251761939, Jakaria Irawan – 085853963931
Dikeluarkan oleh:
Tim Hukum dan Advokasi LBH Kapuas Raya Indonesia Ketapang
1 Juni 2026
Perkuat Perlindungan Anak & Kepastian Hukum
Kematian seorang anak adalah duka yang tak terkira. Ketika proses hukum berlarut-larut tanpa kejelasan, maka keadilan pun disandera. LBH Kapuas Raya Indonesia mengajak masyarakat sipil, pegiat hak asasi manusia, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal setiap kasus kekerasan terhadap anak, memastikan proses penyidikan yang transparan dan akuntabel, serta menuntut kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Jangan biarkan formalisme prosedural mengalahkan keadilan substantif. Mari bersama mewujudkan supremasi hukum yang berpihak pada kebenaran dan martabat manusia.

